Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditarik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Berharap Suatu Saat Kembali Lagi ke KPK

Kompas.com - 31/01/2020, 17:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn menghormati penarikan dirinya kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Yadyn hanya berharap, suatu saat nanti ia bisa kembali lagi bekerja di KPK.

Selama di KPK, Yadyn menganggap lembaga antikorupsi itu sebagai miniatur Indonesia. Selain itu, ia juga sangat menghargai prinsip independensi yang dijunjung tinggi oleh internal KPK.

"Iya, bahasa saya, 'I'll be back', tapi kan mungkin kita juga melihat situasi, melihat strateginya seperti apa. Insya Allah suatu saat, ya (bisa kembali ke KPK)," kata Yadyn usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Jaksa yang Ditarik dari KPK Akan Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya

Yadyn mengatakan, sebenarnya ia berharap diberikan kesempatan untuk menuntaskan sejumlah pekerjaannya di KPK.

Sebab, Yadyn mengaku sedang berpartisipasi dalam penanganan 13 perkara saat ini di KPK.

Beberapa di antaranya, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Jaksa KPK yang Ditarik Akan Bertugas di Kejagung Mulai 3 Februari 2020

Ia juga sebenarnya masih ingin mengembangkan kaderisasi jaksa yang bertugas di KPK melalui sejumlah penanganan perkara.

"Harapan saya sebenarnya pengen sampai tanggal 15 Februari, karena kan KPK mengizinkan tidak harus balik dulu, tapi bisa melaksanakan tugas dulu sampai selesai tugas yang dimaksud," kata Yadyn.

"Kejaksaan juga sebenarnya memperbolehkan satu bulan. Tapi surat yang saya terima tanggal 28 (Januari), kemudian itu suratnya bahasanya diperhadapkan kembali bahasanya, gitu, ke Kejaksaan Agung," lanjut Yadyn.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Kejagung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK

Yadyn menyatakan, dirinya mulai aktif di Kejagung pada 3 Februari 2020. Meski demikian, ia belum tahu posisi yang diberikan Kejagung terhadap dirinya.

"Saya kurang tahu, tapi yang saya dengar itu fungsional di Kejagung. Kalau fungsional saya rasa bukan jabatan. Dengan pandangan (Kejagung) tentu ada analisis kebutuhan lebih lanjut, sampai saat ini kan kita belum tahu," ujar dia.

Saat ditanya soal rencana penempatannya oleh Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Yadyn mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung.

Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ia hanya menegaskan siap menjalankan berbagai penugasan yang diberikan Kejagung.

"Itu yang belum saya tahu, belum ada penyampaian seperti itu. Prinsipnya ditarik (ke Kejagung), kami berdua (dengan jaksa Sugeng) sudah dapat SK-nya, ditandatangani pimpinan. Saya pikir ini proses yang harus saya jalani. Saya apresiasi dimana pun saya bertugas," kata Yadyn.

Kepada jajaran KPK, Yadyn berpesan untuk tetap mengedepankan integritas dan independensi dalam bekerja. KPK juga diharapkan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

"KPK itu bekerja bukan untuk kepentingan orang per orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi untuk kepentingan Merah Putih," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari KPK akan menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Artinya, kedua jaksa tersebut akan ditempatkan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Ia pun menegaskan bahwa penarikan tersebut demi kebutuhan organisasi.

Baca juga: Jaksa Agung Klaim Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Pemeriksaan Etik Firli Bahuri

"Kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyelidikan Jiwasraya," lanjut dia.

Diketahui, dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung yaitu bernama Yadyn dan Sugeng.

Sugeng merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala itu Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com