Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Usul 4 Hal Ini Terkait Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 31/01/2020, 15:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU telah menyampaikan empat usulan terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usulan itu disampaikan KPU pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

"Sebenarnya pembahasan soal revisi UU Pemilu (antara KPU dengan DPR) belum pernah dilakukan. Tapi pada saat RDP kami pernah menyampaikan catatan juga tentang hal-hal yang perlu dilakukan revisi dalam UU pemilu," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Kemendagri Harap Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Pertengahan 2020

Adapun usulan tersebut, pertama, rekapitulasi elektronik (e-rekap) hasil pemungutan suara pemilu bisa dimasukkan ke dalam UU (revisi UU pemilu).

Kedua, KPU mengusulkan agar ada aturan tentang salinan rekapitulasi hasil pemilu secara digital.

"Jadi, begitu selesai direkap di form C1 plano, bisa dipotret dan dikirim ke pusat tabulasi server nasional, dan juga ke partai, " ungkap Arief.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pencatatan administrasi hasil pemilu lebih efektif dan efisien.

"Direkap secara digital ini juga agar petugas pemilu tidak kelelahan, " tegas Arief.

Usulan ketiga, lanjut dia KPU ingin agar ada aturan rekruitmen KPU daerah bisa dilakukan serentak dan di luar tahapan pemilu.

Pasalnya, dalam pemilu sebelumnya rekruitmen penyelenggara pemilu di daerah tidak serentak dan bahkan ada yang dilaksanakan pada saat proses tahapan pemilu.

Usulan keempat, KPU ingin ada aturan agar verifikasi partai calon peserta pemilu bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.

Misalnya, kata Arief, disepakati enam bulan sekali ada verifikasi partai.

Dalam verifikasi ini bisa dilaporkan kondisi terkini partai, seperti pergantian pengurus, rekrutmen anggota, adanya anggota yang masuk, keluar atau meninggal dan lain-lain.

Baca juga: Pengakuan Wahyu Setiawan: Tak Kenal Harun hingga Sebut Arief Budiman dan Johan Budi

"Sehingga nanti saat pendaftaran partai calon peserta pemilu tak perlu lagi bawa berkas yang bertruk-truk. Cukup sampaikan saja data sistem informasi partai politik (SIPOL), lalu kami akan cek, " tambah Arief.

Sebelumnya, DPR mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com