JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU telah menyampaikan empat usulan terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Usulan itu disampaikan KPU pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
"Sebenarnya pembahasan soal revisi UU Pemilu (antara KPU dengan DPR) belum pernah dilakukan. Tapi pada saat RDP kami pernah menyampaikan catatan juga tentang hal-hal yang perlu dilakukan revisi dalam UU pemilu," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Kemendagri Harap Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Pertengahan 2020
Adapun usulan tersebut, pertama, rekapitulasi elektronik (e-rekap) hasil pemungutan suara pemilu bisa dimasukkan ke dalam UU (revisi UU pemilu).
Kedua, KPU mengusulkan agar ada aturan tentang salinan rekapitulasi hasil pemilu secara digital.
"Jadi, begitu selesai direkap di form C1 plano, bisa dipotret dan dikirim ke pusat tabulasi server nasional, dan juga ke partai, " ungkap Arief.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pencatatan administrasi hasil pemilu lebih efektif dan efisien.
"Direkap secara digital ini juga agar petugas pemilu tidak kelelahan, " tegas Arief.
Usulan ketiga, lanjut dia KPU ingin agar ada aturan rekruitmen KPU daerah bisa dilakukan serentak dan di luar tahapan pemilu.
Pasalnya, dalam pemilu sebelumnya rekruitmen penyelenggara pemilu di daerah tidak serentak dan bahkan ada yang dilaksanakan pada saat proses tahapan pemilu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan