Artinya, pemerintah harus menerapkan asas partisipasi.
Namun, kata Alamsyah, partisipasi yang dimaksud bukan untuk mengakomodasi semua kepentingan.
"Bukan untuk mengakomodasi semua. Tapi, mengambil sesuatu yang bisa disepakati bersama. Kemudian dan bagi kelompok yang tidak diakomodasi maka dipikirkan skemanya," jelasnya.
"Itulah cara berdemokrasi. Kalau tidak bisa seperti itu jangan duduk di negara. Duduk saja di sektor lain," tambah Alamsyah menegaskan.
Baca juga: Aktivis Ungkap 12 Alasan Mengapa Menolak RUU Omnibus Law
Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap DPR RI bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf aturan itu diserahkan oleh pemerintah.
Jokowi mengatakan, akan sangat mengapresiasi apabila para wakil rakyat dapat memenuhi harapannya itu.
"Kita harapkan dan sudah saya sampaikan pada DPR, mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari," kata Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR selesaikan ini dalam 100 hari," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.