JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR memanggil eks Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 16 Januari 2020.
Mereka akan menggelar rapat uang melanjutkan pembahasan soal pemberhentian Helmy Yahya yang semestinya menjabat selama lima tahun hingga 2022.
"Hari ini Komisi I DPR RI ingin mendengarkan penjelasan dari Saudara Helmy Yahya mengenai persoalan pemberhentian saudara sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis membuka rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya
Helmy menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan Komisi I DPR.
Ia pun mengaku bangga pernah memimpin TVRI selama dua tahun.
"Saya merasa terhormat bisa mendapatkan kesempatan untuk sharing dan saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang luar biasa dapat kesemptan dari Komisi I DPR untuk memimpin TVRI selama dua tahun," kata Helmy.
Baca juga: Direksi TVRI Heran Liga Inggris Jadi Alasan Dewas Pecat Helmy Yahya
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat bersama Dewas TVRI pada Selasa (21/1/2020).
Kemudian, pada Senin (27/1/2020), Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI.
Agenda rapat keduanya membahas soal pemecatan Helmy Yahya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.