Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan TVRI: Apa Kesalahan Helmy Yahya yang Mendasar sehingga Dipecat?

Kompas.com - 24/01/2020, 12:34 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menilai, ada yang janggal dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. 

Sebab, menurut dia, tidak ada kesalahan mendasar yang dilakukan Helmy sehingga dipecat. 

"Kejanggalannya, apa kesalahan Helmy yang paling mendasar sehingga bisa dipecat, semua pemberhentian ini adalah dengan asumsi atau hanya dugaan," kata Agil pada Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Menurut Agil, ada tata cara yang harus ditempuh jika Helmy dianggap Dewan Pengawas melakukan penyalahgunaan anggaran atau kesalahan prosedur, salah satunya melalui proses hukum.

Baca juga: Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi

 

Jika terbukti bersalah secara hukum, menurut dia, barulah Helmy bisa dipecat.

"Harus melalui sebuah proses hukum yang berlaku jika terbukti barulah diambil keputusan. Ini yang menjadi ganjalan," ujar dia. 

Kejanggalan lainnya, menurut Agil, adalah saat para karyawan menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I dengan Dewan Pengawas TVRI.

Dalam rapat itu, kata dia, argumen Dewan Pengawas soal alasan pemberhentian Helmy dimentahkan oleh Komisi I.

Namun, Agil tidak menyebut spesifik alasan mana yang dimentahkan oleh Komisi I DPR.

"Menjadi lebih terbuka ketika semua alasan Dewan Pengawas soal pemberhentian Helmy itu dimentahkan oleh para anggota Komisi l Selasa (21/1/2020) lalu," ucap dia. 

"Jadi karyawan pun menilai ada apa sebenarnya di balik pemberhentian Helmy," kata Agil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Alasan-alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama

Salah satunya, kata dia, TVRI terkesan mengejar share dan rating dalam kepemimpinan Helmy Yahya.

Hal tersebut, lanjut Arif terlihat dari banyaknya siara asing di TVRI.

"Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com