Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 2 Tahun Dianggap Tak Adil, Romahurmuziy Ajukan Banding

Kompas.com - 27/01/2020, 17:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy memutuskan turut menempuh banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan upaya ini ditempuh dalam merespons upaya banding yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakkan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran (banding) oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

Menurut Maqdir, banding ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa vonis terhadap kliennya belum memenuhi rasa keadilan.

Ia juga melihat ada kesan penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan vonis terhadap sejumlah ketua umum partai lainnya yang terjerat kasus korupsi.

"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami. Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai ketua umum," kata Maqdir.

"Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," lanjut Maqdir.

Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...

Maqdir juga menyoroti alasan KPK mengajukan banding terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya.

Menurut Maqdir, sudah semestinya Romy tak dijatuhi hukuman uang pengganti tersebut sebagaimana dalam putusan hakim.

"Karena memang menurut putusan hakim, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia.

Maqdir mengatakan, Romy telah menyatakan siap menghadapi proses peradilan banding tersebut dengan harapan bisa diberikan kebebasan atau keringanan hukuman dalam putusan banding nanti berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum Soroti Hukuman Maksimal Koruptor

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, keputusan mengajukan banding didasari sejumlah pertimbangan.

"Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com