JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).
Ali menuturkan, keputusan mengajukan banding itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...
Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.
Ali menyebutkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.
Diberitakan, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: ICW Sebut Sekjen PPP Keliru Tafsirkan Pasal Suap yang Jerat Romahurmuziy
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.