JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menilai Sekjen PPP Arsul Sani telah keliru menafsirkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor yang menjadi dasar vonis eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Donal mengatakan Pasal 11 UU Tipikor itu merupakan pasal tentang pidana suap, bukan gratifikasi seperti yang dikatakan Arsul.
"Sekjen PPP keliru. Romy terbukti dalam pasal suap. Pasal 11 yang terbukti tersebut adalah pasal suap, bukan pasal gratifikasi," kata Donal kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega
Ia menjelaskan, pasal tentang gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU Tipikor.
"Pengaturan gratifikasi ada dalam Pasal 12B UU Tipikor," tuturnya.
Menurut Donal, vonis hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Romy cenderung ringan.
Apalagi, kata dia, hak-hak politik Romy tidak dicabut.
"Putusan itu sesungguhnya ringan. Apalagi hak politik tidak dicabut," ujar Donal.
Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...
Pasal 11 UU Tipikor menyatakan, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor yang disebut Donal mengatur soal pidana gratifikasi menyatakan,
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan