Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PPK Pengadaan Alkes Merasa Pengaruh Wawan Ganggu Independensi

Kompas.com - 23/01/2020, 21:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Pandeglang, Ahmad Mursidi mengakui bahwa independensinya sebagai PPK pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada periode 2009-2011 terganggu.

Itu lantaran ia kerap menerima intervensi ketika sedang mengurus pengadaan Alkes tersebut.

Hal itu disampaikan Mursidi saat bersaksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

Baca juga: Eks Kadinkes Pandeglang Akui Terima Rp 7,5 Juta dari Orang Kepercayaan Wawan

"Ya istilahnya memang di Kabupaten Pandeglang seperti itu, kalau peralatan kesehatan, itu dikasih tahu proyeknya Pak Wawan. Memang seperti itu keterangan saya," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Selanjutnya, jaksa KPK membacakan keterangan Mursidi dalam penyidikan. Mursidi menuturkan, bentuk intervensi tersebut berupa adanya masukan atau arahan dari rekan kerja atau atasannya yang menginformasikan bahwa seluruh pengadaan Alkes sudah dikuasai oleh pihak Wawan.

Dalam keterangannya, Mursidi menilai Wawan adalah orang yang memiliki kuasa mengatur komposisi pejabat atau menentukan posisi seseorang di suatu jabatan. Dan apabila, ia tidak meneruskan "kebiasaan" tersebut, ada risiko dicopot dari jabatan.

Sehingga dalam bekerja, Mursidi mengaku meneruskan "kebiasaan" yang sudah ada sebelum ia menjabat.

"Ya itu informasinya yang saya terima (Wawan orang yang berkuasa) ada saya dapat informasinya dari beberapa kawan lah, karena memang informasi itu ada," katanya.

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Baca juga: Anggap Wawan Sosok Berpengaruh, Eks Kadinkes Pandeglang Minta Bantuan Pindah Jabatan

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com