JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar mengaku bahwa dirinya sempat menyampaikan keinginan ke Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pindah jabatan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca juga: Eks Kadinkes Tangsel Terima Rp 400 Juta dari Wawan untuk THR
"Jujur saya punya keinginan untuk pindah ke Provinsi Banten. Saya memang berharap dengan tangan beliau mudah-mudahan bisa pindah ke Banten," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Upaya Iskandar menemui Wawan bukan tanpa alasan. Ia menilai Wawan merupakan orang berpengaruh di Banten. Itu mengingat Wawan merupakan bagian keluarga dari tokoh Banten, Tubagus Chasan Sochib.
Selain itu, Wawan juga merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Banten.
"Saya ke The East, kantornya Pak Wawan, saya tidak baca nama perusahaannya. Saya ke sana malam hari didampingi teman saya dari Pandeglang yang sudah pindah ke Tangerang Selatan," katanya.
Namun demikian, keinginan Iskandar pupus lantaran tidak ada perkembangan informasi dari pihak Wawan.
"Ya kami tunggu-tunggu, mungkin sudah takdirnya saya tidak pindah," katanya.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: Eks Kadinkes Pandeglang Akui Terima Rp 7,5 Juta dari Orang Kepercayaan Wawan
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.