JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 7,5 juta dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bernama Yuni Astuti.
Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca juga: Saksi Sebut Wawan Pernah Berikan Fee ke Pembuat Perusahaan Fiktif
"Ada, Pak, Rp 7,5 juta, dari Bu Yuni, Pak," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Iskandar mengakui bahwa penerimaan itu ada kaitannya dengan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan saat itu. Menurut dia, uang itu berkaitan dengan kepengurusan pengadaan alat kesehatan tahun 2011.
"Dia datang ke rumah saya, Pak, silaturahim. Saya terima (uangnya). Kemudian saya kembalikan ke KPK," kata dia.
Ia menyatakan, pihak Wawan memang berupaya menjadi pemenang dalam pengadaan Alkes. Ia pun mengaku tak bisa mengelak dengan menolak keinginan tersebut.
"Ya, sudah apa namanya, dari awal kan kami sudah tahu siapa di belakangnya (ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), sehingga kami tidak bisa lagi melakukan penolakan karena memang di sisi lain penyedia lain pun tidak ada yang masuk," kata dia.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: Eks Kadinkes Tangsel Terima Rp 400 Juta dari Wawan untuk THR
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.