Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Lelang Alkes, Saksi Mengaku Diperintah Koordinasi dengan Dua Orang Kepercayaan Wawan

Kompas.com - 20/01/2020, 13:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Neng Ulfa mengungkapkan, ia pernah diperintah atasannya Kepala Dinas Kesehatan, Dadang, untuk berkoordinasi dengan dua orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Yuni Astuti dan Dadang Prijatna.

Menurut Ulfa, koordinasi tersebut terjadi sebelum lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) dilakukan.

Hal itu disampaikan Ulfa saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Iya, untuk pemenang perusahaannya koordinasi dengan Pak Dadang Prijatna. Untuk nama barangnya dan harga perkiraan sendiri (HPS) koordinasi sama Bu Yuni," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Praktik Jual Beli Tanah oleh Wawan di Banten

Ulfa mengatakan, Dadang Prijatna merupakan staf Wawan. Sementara Yuni merupakan penyuplai alat kesehatan yang berafiliasi dengan Wawan.

"Biasanya stafnya Bu Yuni kontak saya, sudah duluan kontak kami untuk teknis selanjutnya. Ya sudah kami kasih alat yang dibutuhkan tuh, nanti harganya oleh mereka, diatur mereka, baru diberikan kepada kita dinas kesehatan. Disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia, harganya dari mereka," kata dia.

Menurut Ulfa, perintah koordinasi itu disampaikan secara langsung oleh Dadang kepada dirinya.

Dadang, kata Ulfa, menyebut koordinasi itu sebenarnya merupakan pesanan dari Wawan.

"Iya, ini dibilang pesanan dari Pak Wawan katanya. Ini instruksi dari Pak Wawan, pimpinan, bahwa harus begini," kata Ulfa.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Perintah Amankan Proyek yang Diminati Perusahaan Wawan

Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.

Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com