Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Satgas 115 yang Dibentuk Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 23/01/2020, 17:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan, pemerintah akan mengevaluasi Satuan Tugas 115 dalam menghadapi penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait illegal fishing di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

"Tadi bicara soal Satgas 115, bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektivitas satgas itu seperti apa," ujar Moeldoko.

Baca juga: Kata Susi Pudjiastuti, Kartel Ikan Terkoneksi dengan Politikus, PNS, hingga Penegak Hukum...

Oleh karena itu, kata dia, nantinya akan ada 24 regulasi yang dimasukkan ke dalam omnibus law terkait keamanan laut, khususnya untuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Namun, menurut dia, bukan soal satgasnya yang akan diatur, melainkan bagaimana keamanan di kawasan laut.

Satgas 115 tersebut untuk sementara tetap akan dilanjutkan dengan berbagai perbaikan.

"Sementara ini, sampai perbaikan ke depan itu akan tetap dilanjutkan, tapi sementara. Karena satgas task force, tidak boleh permanen," kata dia.

"Karena UU-nya belum ada, sementara ini akan tetap dijalankan dengan berbagai perbaikan. Selama ini ada evaluasinya," kata dia.

Baca juga: Saat Susi Pudjiastuti dan PKS Sama-sama Kritik Pemerintah soal Natuna...

Adapun Satgas 115 telah berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2019.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinasi semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Tak Setuju Rencana Pemerintah Kirim Nelayan Pantura ke Natuna

Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Dilansir dari Harian Kompas, 19 Desember 2019, Menteri Kelautann dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, peran Satgas 115 akan dilanjutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com