Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait illegal fishing di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
"Tadi bicara soal Satgas 115, bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektivitas satgas itu seperti apa," ujar Moeldoko.
Oleh karena itu, kata dia, nantinya akan ada 24 regulasi yang dimasukkan ke dalam omnibus law terkait keamanan laut, khususnya untuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Namun, menurut dia, bukan soal satgasnya yang akan diatur, melainkan bagaimana keamanan di kawasan laut.
Satgas 115 tersebut untuk sementara tetap akan dilanjutkan dengan berbagai perbaikan.
"Sementara ini, sampai perbaikan ke depan itu akan tetap dilanjutkan, tapi sementara. Karena satgas task force, tidak boleh permanen," kata dia.
"Karena UU-nya belum ada, sementara ini akan tetap dijalankan dengan berbagai perbaikan. Selama ini ada evaluasinya," kata dia.
Adapun Satgas 115 telah berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2019.
Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinasi semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.
Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Dilansir dari Harian Kompas, 19 Desember 2019, Menteri Kelautann dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, peran Satgas 115 akan dilanjutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/17441031/pemerintah-evaluasi-satgas-115-yang-dibentuk-susi-pudjiastuti