Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Perintah Atasan, Alasan Imigrasi Baru Ungkap Kedatangan Harun

Kompas.com - 22/01/2020, 18:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku sudah mengetahui eks caleg PDI-P Harun Masiku tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020) sejak beberapa waktu yang lalu.

Namun, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengaku belum bisa menyampaikan informasi tersebut karena menunggu izin dari atasannya.

"Perintah untuk kami menyampaikan, tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," kata Arvin usai konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).

Arvin sendiri tidak mengungkap siapa atasan yang dimaksud.

Baca juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Kata KPK

Namun, Arvin menyebutkan, pihaknya pun tidak bisa buru-buru menyampaikan kabar kembalinya Harun kepada publik.

Sebab, pihak Imigrasi perlu mengecek kembali data perlintasan di Terminal 2F yang prosesnya sempat terlambat diduga karena adanya restrukturisasi Sistem Manajemen Keimigrasian di sana.

"Kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya, untuk memperolehnya dan bisa memastikan, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia.," kata Arvin.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menambahkan, KPK pun telah diinformasikan terkait keberadaan Harun itu meski kabar itu baru diungkap ke publik hari ini.

"Sudah kita informasikan. Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK," kata Bambang.

Baca juga: Harun Masiku di Indonesia sejak 7 Januari, PDI-P: Kami Tidak Tahu

Ia pun membantah apabila Kemenkumham dianggap menyembunyikan Harun Masiku atau menghalang-halangi penegakan hukum terhadap Harun.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pasa Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca juga: Harun Masiku di Indonesia sejak 7 Januari, PDI-P: Kami Tidak Tahu

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com