Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Sekjen PPP Keliru Tafsirkan Pasal Suap yang Jerat Romahurmuziy

Kompas.com - 22/01/2020, 15:28 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Sekjen PPP Arsul Sani telah keliru menafsirkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor yang menjadi dasar vonis eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Donal mengatakan Pasal 11 UU Tipikor itu merupakan pasal tentang pidana suap, bukan gratifikasi seperti yang dikatakan Arsul.

"Sekjen PPP keliru. Romy terbukti dalam pasal suap. Pasal 11 yang terbukti tersebut adalah pasal suap, bukan pasal gratifikasi," kata Donal kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega

Ia menjelaskan, pasal tentang gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU Tipikor.

"Pengaturan gratifikasi ada dalam Pasal 12B UU Tipikor," tuturnya.

Menurut Donal, vonis hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Romy cenderung ringan.

Apalagi, kata dia, hak-hak politik Romy tidak dicabut.

"Putusan itu sesungguhnya ringan. Apalagi hak politik tidak dicabut," ujar Donal.

Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...

Pasal 11 UU Tipikor menyatakan, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor yang disebut Donal mengatur soal pidana gratifikasi menyatakan,

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya Sekjen PPP Arsul Sani mengaku lega atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima uang terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Menurut Arsul, Pasal 11 UU Tipikor yang jadi vonis hakim membuktikan bahwa Romy tidak menerima suap, tetapi gratifikasi.

"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Romy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Arsul.

Baca juga: Polemik Vonis Romahurmuziy, Ini Beda Gratifikasi dan Suap

Menurut dia, berdasarkan vonis itu, kesalahan Romy yakni menerima pemberian gratifikasi yang tidak dia laporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sesuai undang-undang. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com