Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Vonis Romahurmuziy, Ini Beda Gratifikasi dan Suap

Kompas.com - 21/01/2020, 20:41 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku bersyukur dengan vonis yang diterima mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy.

Sebab, menurut Arsul Sani, Romy hanya terbukti menerima gratifikasi dalam putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Dengan demikian, menurut Arsul Sani, Romahurmuziy tidak terkena pasal suap seperti diatur dalam Pasal 12 b.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega

Namun, pernyataan Arsul Sani kemudian dibantah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, Pasal 11 justru kerap digunakan sebagai pasal suap. Sedangkan, pasal gratifikasi biasanya dikenakan Pasal 12b.

Dengan demikian, menurut Fickar, pernyataan Romahurmuziy tidak dikenakan pasal suap jelas keliru.

Baca juga: Bantah PPP soal Vonis Romahurmuziy, Pakar Hukum Jelaskan Beda Pasal Suap dengan Gratifikasi

Lantas apa perbedaan antara gratifikasi dan suap?

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyatakan, ada perbedaan mendasar antara gratifikasi dan suap.

Gratifikasi diartikan sebagai sebuah pemberian dalam arti yang lebih luas dan bukan janji.

Di dalam penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Gratifikasi itu sendiri di dalam konteks birokrasi kita itu sebetulnya ada semacam aturan. Yang saya lihat di dalam (aturan) pengendalian gratifikasi," kata Suparji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Namun, gratifikasi dapat berubah menjadi suap apabila dalam jangka waktu tertentu barang gratifikasi yang diterima tidak dikembalikan kepada negara.

Sehingga, keberadaan barang gratifikasi tersebut turut mempengaruhi pembentukan sebuah kebijakan.

"Kalau itu sudah berubah menjadi penerimaan dan mempengaruhi kebijakan maka sudah menjadi suap di situ. Maka agak menarik bagaimana itu dikategorikan menjadi gratifikasi terhadap kasus Romy," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com