JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan, penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Ahmad Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Nurhadi Belum Ditahan, Jubir KPK Sebut Penyidik Punya Strategi
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan Nurhadi sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.
"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum," kata Hakim Jaini.
Menurut hakim, para pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyoni dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Diminta Tak Jadikan Praperadilan Alasan Belum Tahan Nurhadi
Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.