Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nurhadi Cs Sempat Minta Penjelasan Ahli Hukum soal Tuduhan KPK

Kompas.com - 17/01/2020, 04:26 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Hiendra Soenjoto, dan Rezky Herbiyono, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang itu, kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, sempat meminta penjelasan pada ahli hukum acara pidana yang dihadirkan KPK, Mahmud Mulyadi, tentang boleh tidaknya Hiendra disebut melarikan diri saat kediamannya digeledah.

Pada praperadilan, Selasa (14/1/2020), KPK sempat menyebut Hiendra berupaya melarikan diri ketika lembaga antirasuah menggeledah rumahnya.

"Apakah memang demikian penggeledahan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang melarikan diri?" tanya Maqdir.

Baca juga: Jadi Tergugat Melawan Nurhadi Cs, KPK Hadirkan Dua Ahli

Mahmud kemudian menjelaskan, terminologi melarikan diri dalam hukum tidak ada.

Melarikan diri, kata dia, adalah terminologi umum.

"Jadi memang melarikan diri itu bukan terminologi hukum," jawabnya.

Dosen Universitas Sumatera Utara ini kemudian menjelaskan lagi seperti apa yang dimaksud melarikan diri.

Menurut dia, seseorang baru bisa disebut melarikan diri jika tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi.

"Ya kalau orangnya jelas, enggak lari kan, begitu kan jelas keberadaannya. Ada dia, bisa dihubungi, itu namanya tidak melarikan diri. Kalau dia digeledah engga tahu orangnya ke mana ya bisa juga melarikan diri," jelasnya.

Baca juga: Percakapan Tersangka Hiendra Soenjoto dengan Istrinya Sebelum Melarikan Diri...

Sebelumnya, KPK memastikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto melarikan diri sejak 12 Desember 2019.

Tepatnya, setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan Hiendra sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Hiendra Soenjoto Punya Hak Bohong agar Tak Hadiri Panggilan KPK

Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra jika di rumah terdapat banyak penyidik KPK. Lusi juga menyampaikan bahwa KPK tidak untuk menangkap Hiendra.

Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa posisinya tengah berada di Maluku.

Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.

Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.

Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK. Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com