JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, adanya proses praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman cs tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menahan Nurhadi.
"Terlepas dari adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak ada kewajiban KPK untuk diam," kata Haris dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Haris mengatakan, tidak seharusnya KPK hanya diam setelah Nurhadi cs mengajukan praperadilan.
Baca juga: Khawatir Ada Permainan Tangan Tak Terlihat, Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Nurhadi
Menurut dia, seharusnya KPK bisa terus melakukan proses pemanggilan terhadap para tersangka.
"Sebaliknya, KPK harus meneruskan tindakan hukum pasca-tiga kali pemanggilan," kata dia.
Adapun Nurhadi mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.
Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I yakni sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Cs Sempat Minta Penjelasan Ahli Hukum soal Tuduhan KPK
Kemudian, pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
KPK sudah tiga kali memanggil Nurhadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Pemanggilan pertama Kamis (20/12/2019), pemanggilan kedua, Jumat (3/1/2020), dan pemanggilan ketiga (7/1/2020).
Dari sederet pemanggilan itu, tidak ada satu pun yang dihadiri Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.