JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Dadang, uang itu ia terima dari dua PNS pada Dinas Kesehatan bernama Neng Ulfa dan Ilham Bisri.
Dadang mengatakan, uang itu diterima keduanya dari orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna dan stafnya bernama Yayah Rodiah.
Hal itu disampaikan Dadang saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Itu untuk THR yang Rp 400 juta itu. Yang utuh dari Ilham dan Ulfa yang diterima, itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," kata Dadang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Saksi Sebut Wawan Pernah Berikan Fee ke Pembuat Perusahaan Fiktif
Dadang tidak menjelaskan secara rinci apakah uang itu dimanfaatkan untuk dirinya saja atau turut dibagikan ke pihak lain.
Ia hanya menjelaskan, penerimaan tersebut berkaitan dengan janji Dadang Prijatna soal adanya jatah empat persen bagi Dinas Kesehatan terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2012.
"Dia (Dadang Prijatna) bilang setelah meeting itu di The East, kan kita bilang kesulitan ya, kita ngobrol para SKPD, kita kesulitan keuangan dinas-dinas itu. Kenapa? Ya banyaklah kebutuhan di luar APBD," ujar Dadang.
"Keluhan itu kan (disampaikan) ada Pak Dadang Prijatna sama Pak Sekda si Pak Dudung. Keluhan itu dibilang Pak Dadang itu ada nanti jatahnya empat persen," lanjut dia.
Jaksa sempat mengalihkan pertanyaan sementara ke Ketua Panitia Pengadaan, Neng Ulfa terkait uang Rp 400 juta itu.
Menurut Neng Ulfa, ia mengakui beberapa kali menerima uang lainnya secara bertahap dari pihak Wawan.
"Oh kadang-kadang minta ke Pak Dadang Prijatna, saya bilang Bapak perlu untuk ini itu, biaya operasional perlu. Ya kalau Pak Dadang perlu saya bertahap ambil, saya lupa berapa totalnya, ada Rp 10 juta, Rp 5 juta, kecil-kecil gitu," ujar Ulfa.
"Diambil ke Pak Dadang. Itu kan dihitungnya dari empat persen, dari nilai total proyek. Saya lupa berapa nilai total proyeknya," lanjut dia.
Ulfa menyampaikan, uang dengan nilai yang lebih kecil itu digunakan untuk operasional non-teknis Dinas Kesehatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.