Salin Artikel

Eks Kadinkes Tangsel Terima Rp 400 Juta dari Wawan untuk THR

Menurut Dadang, uang itu ia terima dari dua PNS pada Dinas Kesehatan bernama Neng Ulfa dan Ilham Bisri.

Dadang mengatakan, uang itu diterima keduanya dari orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna dan stafnya bernama Yayah Rodiah.

Hal itu disampaikan Dadang saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Itu untuk THR yang Rp 400 juta itu. Yang utuh dari Ilham dan Ulfa yang diterima, itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," kata Dadang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dadang tidak menjelaskan secara rinci apakah uang itu dimanfaatkan untuk dirinya saja atau turut dibagikan ke pihak lain.

Ia hanya menjelaskan, penerimaan tersebut berkaitan dengan janji Dadang Prijatna soal adanya jatah empat persen bagi Dinas Kesehatan terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2012.

"Dia (Dadang Prijatna) bilang setelah meeting itu di The East, kan kita bilang kesulitan ya, kita ngobrol para SKPD, kita kesulitan keuangan dinas-dinas itu. Kenapa? Ya banyaklah kebutuhan di luar APBD," ujar Dadang.

"Keluhan itu kan (disampaikan) ada Pak Dadang Prijatna sama Pak Sekda si Pak Dudung. Keluhan itu dibilang Pak Dadang itu ada nanti jatahnya empat persen," lanjut dia.

Jaksa sempat mengalihkan pertanyaan sementara ke Ketua Panitia Pengadaan, Neng Ulfa terkait uang Rp 400 juta itu.

Menurut Neng Ulfa, ia mengakui beberapa kali menerima uang lainnya secara bertahap dari pihak Wawan.

"Oh kadang-kadang minta ke Pak Dadang Prijatna, saya bilang Bapak perlu untuk ini itu, biaya operasional perlu. Ya kalau Pak Dadang perlu saya bertahap ambil, saya lupa berapa totalnya, ada Rp 10 juta, Rp 5 juta, kecil-kecil gitu," ujar Ulfa.

"Diambil ke Pak Dadang. Itu kan dihitungnya dari empat persen, dari nilai total proyek. Saya lupa berapa nilai total proyeknya," lanjut dia.

Ulfa menyampaikan, uang dengan nilai yang lebih kecil itu digunakan untuk operasional non-teknis Dinas Kesehatan.

Di persidangan, Dadang menyebut dana operasional non-teknis itu dialokasikan untuk pihak-pihak yang meminta uang ke Dinas Kesehatan.

"Itu untuk kesulitan-kesulitan, mohon maaf, kan ada yang minta-minta tuh kayak LSM, wartawan, kadang ada aparat penegak hukum. Lah, kan saya dari mana dapatnya? Makanya saya mintanya lewat Ulfa, karena dia lebih akrab sama Pak Dadang Prijatna," ujar Dadang. 

"Jadi rinciannya berapa saya enggak tahu. Pokoknya begitu ada yang minta saya ngomong sama Bu Ulfa," lanjut dia.

Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.

Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/15212721/eks-kadinkes-tangsel-terima-rp-400-juta-dari-wawan-untuk-thr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke