Di persidangan, Dadang menyebut dana operasional non-teknis itu dialokasikan untuk pihak-pihak yang meminta uang ke Dinas Kesehatan.
Baca juga: Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang
"Itu untuk kesulitan-kesulitan, mohon maaf, kan ada yang minta-minta tuh kayak LSM, wartawan, kadang ada aparat penegak hukum. Lah, kan saya dari mana dapatnya? Makanya saya mintanya lewat Ulfa, karena dia lebih akrab sama Pak Dadang Prijatna," ujar Dadang.
"Jadi rinciannya berapa saya enggak tahu. Pokoknya begitu ada yang minta saya ngomong sama Bu Ulfa," lanjut dia.
Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.