Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadinkes Tangsel Terima Rp 400 Juta dari Wawan untuk THR

Kompas.com - 20/01/2020, 15:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Dadang, uang itu ia terima dari dua PNS pada Dinas Kesehatan bernama Neng Ulfa dan Ilham Bisri.

Dadang mengatakan, uang itu diterima keduanya dari orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna dan stafnya bernama Yayah Rodiah.

Hal itu disampaikan Dadang saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Itu untuk THR yang Rp 400 juta itu. Yang utuh dari Ilham dan Ulfa yang diterima, itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," kata Dadang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Saksi Sebut Wawan Pernah Berikan Fee ke Pembuat Perusahaan Fiktif

Dadang tidak menjelaskan secara rinci apakah uang itu dimanfaatkan untuk dirinya saja atau turut dibagikan ke pihak lain.

Ia hanya menjelaskan, penerimaan tersebut berkaitan dengan janji Dadang Prijatna soal adanya jatah empat persen bagi Dinas Kesehatan terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2012.

"Dia (Dadang Prijatna) bilang setelah meeting itu di The East, kan kita bilang kesulitan ya, kita ngobrol para SKPD, kita kesulitan keuangan dinas-dinas itu. Kenapa? Ya banyaklah kebutuhan di luar APBD," ujar Dadang.

"Keluhan itu kan (disampaikan) ada Pak Dadang Prijatna sama Pak Sekda si Pak Dudung. Keluhan itu dibilang Pak Dadang itu ada nanti jatahnya empat persen," lanjut dia.

Jaksa sempat mengalihkan pertanyaan sementara ke Ketua Panitia Pengadaan, Neng Ulfa terkait uang Rp 400 juta itu.

Menurut Neng Ulfa, ia mengakui beberapa kali menerima uang lainnya secara bertahap dari pihak Wawan.

"Oh kadang-kadang minta ke Pak Dadang Prijatna, saya bilang Bapak perlu untuk ini itu, biaya operasional perlu. Ya kalau Pak Dadang perlu saya bertahap ambil, saya lupa berapa totalnya, ada Rp 10 juta, Rp 5 juta, kecil-kecil gitu," ujar Ulfa.

"Diambil ke Pak Dadang. Itu kan dihitungnya dari empat persen, dari nilai total proyek. Saya lupa berapa nilai total proyeknya," lanjut dia.

Ulfa menyampaikan, uang dengan nilai yang lebih kecil itu digunakan untuk operasional non-teknis Dinas Kesehatan.

Di persidangan, Dadang menyebut dana operasional non-teknis itu dialokasikan untuk pihak-pihak yang meminta uang ke Dinas Kesehatan.

Baca juga: Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang

"Itu untuk kesulitan-kesulitan, mohon maaf, kan ada yang minta-minta tuh kayak LSM, wartawan, kadang ada aparat penegak hukum. Lah, kan saya dari mana dapatnya? Makanya saya mintanya lewat Ulfa, karena dia lebih akrab sama Pak Dadang Prijatna," ujar Dadang. 

"Jadi rinciannya berapa saya enggak tahu. Pokoknya begitu ada yang minta saya ngomong sama Bu Ulfa," lanjut dia.

Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.

Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com