JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Neng Ulfa mengungkapkan, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pernah memberikan fee kepada kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan bernama Dadang.
Fee tersebut diberikan oleh salah satu staf orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna, bernama Yayah Rodiah.
Hal itu disampaikan Ulfa saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan sendiri adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Waktu (pengadaan) Alkes pernah. Saya lupa kapan. Tapi waktu itu saya ke Bu Yayah, itu (fee) memang saya berikan lagi ke Pak Dadang," kata Ulfa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang
"Itu tahun berapa ya? Lupa, sekitar 2011 atau 2012 di Serang, di rumahnya Bu Yayah," lanjut dia.
Menurut Ulfa, jatah fee untuk Dadang adalah sekitar empat persen dari nilai pengadaan Alkes tersebut.
Ia tidak ingat secara spesifik berapa jumlah nilai uang untuk Dadang yang dititipkan Yayah kepada dirinya.
"Itu (fee) diserahkan lagi ke Pak Dadang. Seingat saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang. Nilainya lupa, Pak," ujar dia.
Ulfa mengaku, tidak ingat apakah setelah Dadang menerima fee tersebut, selanjutnya ada yang dibagikan ke jajaran panitia pengadaan atau tidak.
"Lupa, Pak. Sekali saja waktu itu terima, soalnya saya serahkan semua ke Pak Dadang," ujar dia.
Baca juga: Di Sidang Wawan, Saksi Akui Jemput Fee Rp 700 Juta untuk Eks Kadinkes Tangsel
Dadang diketahui adalah orang kepercayaan Wawan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi yang merupakan sopir pribadi Dadang bernama Yusuf mengaku dibuatkan perusahaan fiktif oleh Dadang.
Dalam perusahaan fiktif itu, Yusuf diperintahkan menjabat direktur utama.
Perusahaan fiktif tersebut diikutsertakan pada 22 lelang pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.