Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2020, 13:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Neng Ulfa mengungkapkan, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pernah memberikan fee kepada kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan bernama Dadang.

Fee tersebut diberikan oleh salah satu staf orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna, bernama Yayah Rodiah.

Hal itu disampaikan Ulfa saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan sendiri adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Waktu (pengadaan) Alkes pernah. Saya lupa kapan. Tapi waktu itu saya ke Bu Yayah, itu (fee) memang saya berikan lagi ke Pak Dadang," kata Ulfa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang

"Itu tahun berapa ya? Lupa, sekitar 2011 atau 2012 di Serang, di rumahnya Bu Yayah," lanjut dia.

Menurut Ulfa, jatah fee untuk Dadang adalah sekitar empat persen dari nilai pengadaan Alkes tersebut.

Ia tidak ingat secara spesifik berapa jumlah nilai uang untuk Dadang yang dititipkan Yayah kepada dirinya.

"Itu (fee) diserahkan lagi ke Pak Dadang. Seingat saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang. Nilainya lupa, Pak," ujar dia.

Ulfa mengaku, tidak ingat apakah setelah Dadang menerima fee tersebut, selanjutnya ada yang dibagikan ke jajaran panitia pengadaan atau tidak.

"Lupa, Pak. Sekali saja waktu itu terima, soalnya saya serahkan semua ke Pak Dadang," ujar dia.

Baca juga: Di Sidang Wawan, Saksi Akui Jemput Fee Rp 700 Juta untuk Eks Kadinkes Tangsel

Dadang diketahui adalah orang kepercayaan Wawan.

Dalam sidang sebelumnya, saksi yang merupakan sopir pribadi Dadang bernama Yusuf mengaku dibuatkan perusahaan fiktif oleh Dadang.

Dalam perusahaan fiktif itu, Yusuf diperintahkan menjabat direktur utama.

Perusahaan fiktif tersebut diikutsertakan pada 22 lelang pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Emisi Karbon di Indonesia

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Emisi Karbon di Indonesia

Nasional
Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Nasional
Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Nasional
Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat 'Halo-halo Bandung'

Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat "Halo-halo Bandung"

Nasional
Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Nasional
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Nasional
Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Nasional
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Nasional
Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Nasional
Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP

Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP

Nasional
Ganjar Sebut Rapat TPN Hari Ini Tak Bahas Cawapres

Ganjar Sebut Rapat TPN Hari Ini Tak Bahas Cawapres

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Nasional Ganjar dan Visi Misi Tuntas Digodok

Struktur Tim Pemenangan Nasional Ganjar dan Visi Misi Tuntas Digodok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com