JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2020) siang, memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, melainkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan.
Baca juga: Panggil Jaksa Agung, Komisi III Raker Bahas Jiwasraya
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung memang menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya di rumah tahanan KPK.
Ali memastikan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan atas Hendrisman.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan sinergi dan hubungan yang harmonis antara KPK dan Kejaksaan Agung.
"Fasilitasi dan koordinasi antara KPK-Kejagung. Selain titip tahanan, ya juga tempat pemeriksaannya," kata Ali.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hendrisman yang merupakan eks Direktur Utama Jiwasraya tiba sekira pukul 13.06 WIB.
Baca juga: Jika Penjelasan Jaksa Agung soal Jiwasraya Tak Memuaskan, DPR Bentuk Panja
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Seperti diketahui, KPK menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya untuk ditahan di rumah tahanan KPK, yakni Hendrisman dan Ditektur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," kata Ali, Selasa (14/1/2020) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.