Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jaksa Agung soal Ucapan Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 20/01/2020, 13:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung terkait isu-isu aktual seperti kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tragedi Semanggi I dan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Awalnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta ST Burhanuddin tak merujuk pada keputusan politik rapat paripurna DPR periode 1999-2004.

Menurut Taufik Basari, DPR memang pernah mengeluarkan keputusan politik tentang Tragedi Semanggi I dan II pada Juli 2001.

Baca juga: Hari-hari Terakhir Yun Hap, Mahasiswa UI Korban Tragedi Semanggi II

Satu tahun kemudian, Komnas HAM mengumumkan laporan terakhir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas Tragedi Semanggi I dan II.

"Dan itu (laporan Komnas HAM) hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justitia berdasarkan undang-undang," ucap Taufik.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung, kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum. Maka saya berharap Pak Jaksa tidak bersandar pada keputusan politik saja," kata dia.

Taufik mengatakan, saat ini, penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II masih terus berjalan.

Baca juga: Adian Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat

Oleh karenanya, ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM tersebut.

Ia meminta Jaksa Agung berkomunikasi dengan Komnas HAM dengan difasilitasi Komisi III untuk mencari solusi dari kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah pelanggaran HAM, ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas," ujar Taufik Basari.

Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, ketika rapat kerja dengan Komisi III, ia menyampaikan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berdasarkan hasil paripurna DPR periode 1999-2024.

ST Burhanuddin menegaskan, pada prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Mengenai HAM ini, kami memang kemarin hanya menyampaikan ada rekomendasi. Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan agung sebagai jaksa untuk penyidik, kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," kata Burhanuddin.

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung dan Rekomendasi DPR 2001 Tentang Tragedi Semanggi

ST Burhanuddin mengatakan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formulir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com