Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Selesaikan Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Dianggap Cari Jalan Tengah

Kompas.com - 17/01/2020, 19:09 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan aksi Kamisan Vebrina Monica meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak mencari jalan tengah dalam menangani kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Pernyataan ini untuk merespons ucapan ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

"Jaksa Agung jangan mengambil jalan tengah, lah. Kalau tidak mampu, bicaralah baik-baik, bukan malah menciptakan narasi-narasi kebenaran versi sendiri," kata Vebrina pada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Kontras Nilai DPR Tak Bisa Tentukan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Vebrina menilai Jaksa Agung hanya bisa melempar-lempar berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat saja.

Menurut dia, kasus dugaan pelanggaran HAM tahun 1998-1999 sudah berlangsung selama nyaris 20 tahun.

Oleh sebab itu, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta itu meminta Jaksa Agung tidak mengambil jalan tengah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

"Dua puluh tahun lebih Jaksa Agung enggak bisa berbuat apa-apa. Dua puluh tahun lebih Jaksa Agung lempar-lemparan berkas. Sekarang mau bilang itu bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...

Sebelumnya, ST Burhanuddin mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Yasonna Enggan Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi I dan II

Kendati demikian, ST Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan Tragedo Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com