JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan kasus peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut Taufik, pernyataan Burhanuddin tersebut dapat mempersulit upaya penuntasan kasus peristiwa Semanggi I dan II.
"Kita harus cari jalan keluarnya. Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR 1999-2004, maka akhirnya kita akan sulit untuk mendorong penuntasan tragedi Semanggi I dan II," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Penuntasan Kasus 1965, Semanggi I dan II Terhambat Rekomendasi DPR
Taufik mengatakan, saat itu DPR periode 1999-2004 merujuk pada definisi pelanggaran HAM yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Namun, kata Taufik, UU tersebut tidak sepenuhnya mengadopsi definisi pelanggaran HAM yang diatur oleh International Criminal Court (ICC).
Sehingga, DPR mendapat celah untuk menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Di situ memang konteksnya adalah konteks kejahatan internasional, kejahatan kepada kemanusiaan. Ada dua yang tidak masuk UU 26/2000 kejahatan agresi dan kejahatan perang," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM: Pernyataan Jaksa Agung Menunjukkan Adanya Impunitas
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, jika Jaksa Agung menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan keputusan DPR 1999-2000, maka seharusnya pembahasan kedua kasus itu bisa kembali dilakukan.
"Menurut saya masih bisa kita diskusikan ya untuk melihat konteks yang lebih besar, apalagi lebih luas lagi bagaimana menyelesaikan kewajiban negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi PR negara," pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.