JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita lima kendaraan mewah milik para tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dilakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Pertama, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Baca juga: Ribut-ribut Panja Vs Pansus Jiwasraya di DPR, Apa Bedanya?
Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Namun, Hari belum dapat mengungkapkan nilai atau nominal kendaraan tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung: Tim Penyidik Periksa 130 Saksi Kasus Jiwasraya
Setelah itu, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.
Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.
"Nanti penyidik akan nenindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucapnya.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kiprah Taipan Properti Benny Tjokro
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.