Lebih jauh, Ali menduga Maqdir justru tak membaca isi keppres itu secara utuh.
Sebab, kata dia, di dalam keppres tersebut telah tertuang secara utuh seluruh ketentuannya.
"Saya tahu bahwa Pak Maqdir (anggota Tim Hukum PDI-P, Maqdir Ismail) orang yang paham betul tentang hukum, kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres 112/P 2019 tersebut," kata Ali.
Dapat dari Novel Yudi Harahap
Di tengah perdebatan soal keabsahannya, Masinton mengaku mendapatkan sprinlidik tersebut dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap pada Selasa siang.
Sprinlidik itu diterimanya sekitar pukul 11.00 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Masinton Tunjukkan Surat yang Disebut Sprinlidik Saat ILC, Ini Kata KPK
Seusai memperkenalkan diri, orang itu kemudian menyerahkan sebuah map yang disebut sebagai bahan aduan masyarakat kepada Komisi III DPR.
"Setelah menyerahkan map, orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Ali mempertanyakan asal muasal sprinlidik yang dipegang Masinton. Sebab, selama ini KPK tidak pernah menyebarkan sprinlidik kepada orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara yang diselidiki KPK.
Ia pun mengaku tidak tahu mengapa Masinton bisa memiliki surat tersebut. Namun, Ali menegaskan, pihaknya tidak mau menduga-duga bahwa surat tersebut bocor ke publik.
Baca juga: Soal Kasus Harun Masiku, PDI-P Laporkan KPK ke Dewan Pengawas
Di lain pihak, Masinton meminta agar komisioner dan Dewan Pengawas KPK dapat mengusut persoalan bocornya sprinlidik ini.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sprinlidik termasuk jenis informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," kata dia.
Baca juga: Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap hanya bisa tersenyum ketika membaca kabar soal pengakuan Masinton yang mendapat sprinlidik dari orang bernama "Novel Yudi Harahap".
Sebab, selama 13 tahun bekerja di tempat itu, ia tidak pernah menemukan nama tersebut.