Pasalnya, surat yang disebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini bocor dan mencuat ke publik.
Anggota Komisi III DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, adalah pihak yang pertama kali menunjukkan sprinlidik Nomor 146/01/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019 saat menghadiri talkshow ILC di TVOne, Selasa (14/1/2020).
Hal itu dilakukan Masinton saat membahas kegiatan tim KPK yang hendak menyegel Kantor DPP PDI Perjuangan yang berada di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) pekan lalu.
Dari pengesahannya, sprinlidik itu diketahui ditandatangani oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bertepatan dengan waktu pelantikan Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri.
Seperti diketahui, komisi antirasuah saat ini tengah mengusut perkara dugaan suap terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Perkara ini turut menyeret nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Anggota tim hukum PDI-P Maqdir Ismail mempertanyakan keabsahan sprinlidik tersebut.
Sebab, menurut dia, Agus yang merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019 dinilai sudah tak memiliki kewenangan menjalankan tugas sejak ketentuan pemberhentian diteken Presiden dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 pada 20 Oktober 2019.
"Keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken 20 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," ujar Maqdir di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Atas dasar itu pula, ia beranggapan, KPK tak bisa memproses kasus dugaan suap ini.
Pasalnya, apa yang dilakukan KPK berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pimpinan lama KPK tetap memiliki wewenang menandatangani sprinlidik.
Hal itu karena belum dilaksanakannya proses pengambilan sumpah jabatan pimpinan baru KPK.
"Berhentinya atau selesainya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan KPK yang baru, dalam hal ini adalah Pak Firli dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2020).
Lebih jauh, Ali menduga Maqdir justru tak membaca isi keppres itu secara utuh.
Sebab, kata dia, di dalam keppres tersebut telah tertuang secara utuh seluruh ketentuannya.
"Saya tahu bahwa Pak Maqdir (anggota Tim Hukum PDI-P, Maqdir Ismail) orang yang paham betul tentang hukum, kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres 112/P 2019 tersebut," kata Ali.
Dapat dari Novel Yudi Harahap
Di tengah perdebatan soal keabsahannya, Masinton mengaku mendapatkan sprinlidik tersebut dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap pada Selasa siang.
Sprinlidik itu diterimanya sekitar pukul 11.00 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Seusai memperkenalkan diri, orang itu kemudian menyerahkan sebuah map yang disebut sebagai bahan aduan masyarakat kepada Komisi III DPR.
"Setelah menyerahkan map, orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Ali mempertanyakan asal muasal sprinlidik yang dipegang Masinton. Sebab, selama ini KPK tidak pernah menyebarkan sprinlidik kepada orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara yang diselidiki KPK.
Ia pun mengaku tidak tahu mengapa Masinton bisa memiliki surat tersebut. Namun, Ali menegaskan, pihaknya tidak mau menduga-duga bahwa surat tersebut bocor ke publik.
Di lain pihak, Masinton meminta agar komisioner dan Dewan Pengawas KPK dapat mengusut persoalan bocornya sprinlidik ini.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sprinlidik termasuk jenis informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap hanya bisa tersenyum ketika membaca kabar soal pengakuan Masinton yang mendapat sprinlidik dari orang bernama "Novel Yudi Harahap".
Sebab, selama 13 tahun bekerja di tempat itu, ia tidak pernah menemukan nama tersebut.
"Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata 'Novel' di depan nama saya," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Yudi menjelaskan, ia sedang tidak berada di Jakarta sejak Senin (13/1/2020) lalu. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik maupun penyidik.
Yudi menegaskan siap dikonfrontasi dengan Masinton untuk meluruskan isu tersebut. Ia juga mengaku tak mengetahui alasan Masinton menyebut nama Novel Yudi Harahap sebagai orang yang membocorkan sprinlidik.
"Saya tidak mengetahui apa motif dari orang yang mengaku namanya mirip dengan nama saya tersebut. Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia," kata Yudi.
Sebelumnya dalam perkara ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu, Agustiani, dan Saeful di tempat berbeda pada 8 Januari 2020.
Sedangkan Harun hingga kini masih berstatus sebagai buron setelah diketahui pergi ke luar negeri sejak 6 Januari atau dua hari sebelum OTT.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/06270591/geger-sprinlidik-caleg-pdi-p-harun-masiku-yang-bocor