JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya sudah memahami dasar hukum tentang proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI.
Pemahaman itu menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan permohonan PAW caleg dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
"Ya kalau kami aturannya tahu, orang kami tahu undang-undang. Partai politik mesti tahu aturan-aturannya sehingga kita membuat permohonan itu," ujar Teguh di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Tim Hukum Bantah Ada Permakelaran Permohonan PAW di PDI-P
Teguh lantas mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni meminta penetapan caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Sebab, salah satu caleg PDI Perjuangan di dapil tersebut yakni Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum hari-H pemungutan suara.
Bahkan, lanjut dia, permohonan sudah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan PAW caleg.
Setelahnya, PDI Perjuangan juga meminta fatwa dari MA untuk menguatkan putusan soal aturan PAW tadi.
"Fatwa juga sudah disampaikan kepada otoritas KPU untuk memutuskan (permohonan PAW). Tentang penilaiannya seperti apa masing-masing? Enggak bisa disangkutpautkan," ujar Teguh
"Yang penting kita taat asas, dasar hukumnya ada, kami kemukakan. Karena yang punya kewenangan KPU, silahkan KPU memutuskan," tuturnya.
Baca juga: Tim Hukum PDI-P Sebut Ada Oknum KPK Bocorkan Keterangan soal Penggeledahan DPP
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, tidak ada partai lain yang menggunakan cara seperti PDI Perjuangan saat meminta pengganti antarwaktu untuk calon anggota DPR mereka.
"Enggak ada. Enggak ada partai lain yang seperti itu (PDI Perjuangan)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menurut Ilham, partai lain menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam memproses permohonan PAW untuk anggota DPR.
"Iya betul (sesuai mekanisme UU). Surati DPR (terlebih dulu), baru DPR surati KPU," kata Ilham menegaskan.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Pernah Hubungi Harun Masiku dan PDI-P