Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan: Saya Tidak Pernah Memperjuangkan PAW Harun Masiku

Kompas.com - 15/01/2020, 19:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tak pernah memperjuangkan penetapan Politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Meskipun PDI-P berkirim surat ke KPU hingga tiga kali untuk meminta penetapan Harun, Wahyu mengaku tak memperjuangkan untuk merealisasikan permohonan tersebut.

Hal ini dikatakan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Polri Komunikasi dengan KPK soal Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku

"Ini adalah forum pembenaran saudara, kalau mau sedikit terbuka, sejak kapan mulai memperjuangkan PAW?," kata Anggota DKPP, Alfitra Salam, dalam persidangan.

"Saya tidak pernah memperjuangkan (PAW), bisa dicek ke temen-temen untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apapun," lanjutnya.

Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa pernah dihubungi Agustiani Tio Fridellina untuk menanyakan soal PAW.

Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Politisi PDI-P, dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.

Dalam berbagai kesempatan, Wahyu menjelaskan mengenai proses PAW yang seharusnya sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.

Wahyu mengaku telah menyampaikan kepada PDI-P bahwa proses penetapan anggota DPR ataupun PAW tidak bisa dilakukan terhadap Harun Masiku.

"Pandangan saya sama, bahwa tidak bisa surat dari PDI-P dilaksanakan KPU. Karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai, kedua pergantian antar waktu harus sesuai dengan perturan undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Jadi Buron KPK, Harun Masiku akan Masuk DPO

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com