JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya sudah memahami dasar hukum tentang proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI.
Pemahaman itu menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan permohonan PAW caleg dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
"Ya kalau kami aturannya tahu, orang kami tahu undang-undang. Partai politik mesti tahu aturan-aturannya sehingga kita membuat permohonan itu," ujar Teguh di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Tim Hukum Bantah Ada Permakelaran Permohonan PAW di PDI-P
Teguh lantas mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni meminta penetapan caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Sebab, salah satu caleg PDI Perjuangan di dapil tersebut yakni Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum hari-H pemungutan suara.
Bahkan, lanjut dia, permohonan sudah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan PAW caleg.
Setelahnya, PDI Perjuangan juga meminta fatwa dari MA untuk menguatkan putusan soal aturan PAW tadi.
"Fatwa juga sudah disampaikan kepada otoritas KPU untuk memutuskan (permohonan PAW). Tentang penilaiannya seperti apa masing-masing? Enggak bisa disangkutpautkan," ujar Teguh
"Yang penting kita taat asas, dasar hukumnya ada, kami kemukakan. Karena yang punya kewenangan KPU, silahkan KPU memutuskan," tuturnya.
Baca juga: Tim Hukum PDI-P Sebut Ada Oknum KPK Bocorkan Keterangan soal Penggeledahan DPP
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, tidak ada partai lain yang menggunakan cara seperti PDI Perjuangan saat meminta pengganti antarwaktu untuk calon anggota DPR mereka.
"Enggak ada. Enggak ada partai lain yang seperti itu (PDI Perjuangan)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menurut Ilham, partai lain menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam memproses permohonan PAW untuk anggota DPR.
"Iya betul (sesuai mekanisme UU). Surati DPR (terlebih dulu), baru DPR surati KPU," kata Ilham menegaskan.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Pernah Hubungi Harun Masiku dan PDI-P
PDI Perjuangan bermaksud meminta KPU agar memperbolehkan partai mengalihkan suara untuk caleg yang meninggal tersebut agar bisa dialihkan kepada caleg lain yang terbaik menurut kebijakan partai.
Dalam prosesnya, PDI Perjuangan mengirimkan tiga surat kepada KPU.
"Kan mereka (PDI Perjuangan) meminta penegasan kita. Kemudian kita tegaskan (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas (tak bisa mengakomodasi PDI Perjuangan)," ucap Ilham.
Baca juga: Datangi KPU, Tim Hukum PDI-P Enggan Disinggung soal PAW Caleg
Dalam tiga kali kali surat PDI Perjuangan, salah satunya menyertakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
"Tapi kan kami tolak (fatwa) itu juga," ucap Ilham.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, permintaan penggantian antarwaktu anggota DPR seharusnya disampaikan oleh pimpinan DPR, bukan partai politik.
Dengan demikian, jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW, hal itu tidaklah tepat.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Johan Budi Bantah Pernah Komunikasi dengan Ketua KPU soal PAW Harun Masiku
Pramono menjelaskan, prosedur PAW anggota DPR diawali dengan penyampaian surat dari pimpinan DPR kepada KPU mengenai nama anggota DPR yang berhenti.
Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.
Dalam hal permintaan penggantian penetapan caleg yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, caleg pengganti yang dimohonkan, Harun Masiku, bukan yang mendapat suara terbanyak setelah Nazarudin.
Suara terbanyak setelah Nazarudin dikantongi Riezky Aprilia.
Sementara Harun Masiku, menempati suara terbanyak kelima di daerah pemilihannya.
"Dari sisi substansi kalau pun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor urut perolehan suara terbanyak kelima tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi Jufri," ujar Pramono.
Baca juga: Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P
Oleh karena itu, Pramono menilai, surat permintaan penggantian penetapan caleg maupun PAW yang diajukan PDI Perjuangan tidaklah tepat.
Maka, KPU dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih Agustus 2019 lalu dan rapat pleno penetapan PAW Desember 2019 lalu, memutuskan untuk menolak permintaan PDI Perjuangan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.