JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, dia tidak pernah menghubungi PDI Perjuangan dan Harun Masiku terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg.
"Enggak pernah (menghubungi PDI Perjuangan dan Harun Masiku). Enggak, saya tidak pernah menghubungi orang per orang begitu," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Hal tersebut diungkapkan Arief menanggapi pengakuan Wahyu Setiawan dalam persidangan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Pengakuan Wahyu Setiawan: Tak Kenal Harun hingga Sebut Arief Budiman dan Johan Budi
Menurut pengakuan Wahyu, dia sempat meminta Arief menghubungi PDI Perjuangan dan Harun Masiku.
Tujuannya, untuk menegaskan bahwa permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg yang diajukan oleh PDI Perjuangan untuk Harun Masiku tidak bisa dilaksanakan.
Arief pun memberikan penjelasan konteks atas permintaan Wahyu kepadanya saat itu.
"Sebenarnya konteksnya Pak Wahyu menyampaikan kepada saya, 'Mas', kalau panggil saya kan Mas, 'suratnya (PDI Perjuangan) segera dijawab saja deh'. Dan menang kami sudah jawab," ujar Arief.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Sudah Curiga Ada Permakelaran dalam Permintaan PAW Harun Masiku
Dengan demikian, kata Arief, berkaitan dengan permohonan PDI Perjuangan pihaknya telah mengirimkan surat penolakan.
"Suratnya ada," ucap Arief.
Dia lantas menggarisbawahi bahwa surat itu tidak ditujukan untuk pribadi Harun Masiku.
"Enggak, enggak pernah (kirim surat dan hubungi Harun)," kata Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sempat menyinggung nama Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, hingga anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi, saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Johan Budi Bantah Pernah Komunikasi dengan Ketua KPU soal PAW Harun Masiku
Sidang tersebut digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung Komisi Pemberantasan Korups Rabu (15/1/2020).
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang menyeret Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku.
Wahyu mengatakan, dirinya sempat menyampaikan ke Arief dan Evi mengenai PDI Perjuangan yang menanyakan soal penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar-waktu.