Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Disanksi Pemberhentian Tetap sebagai Komisioner KPU

Kompas.com - 16/01/2020, 15:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi ini dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).

"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: Wahyu Setiawan Tak Hadiri Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Beberapa pihak itu seperti mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca juga: DKPP Akan Gelar Sidang Putusan, Nasib Wahyu Setiawan Ditentukan Hari Ini

Pihak pengadu dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun Bawaslu melaporkan Wahyu Setiawan ke DKPP setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com