JAKARTA, KOMPAS.com – Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diusulkan naik dari 4 persen menjadi 5 persen. Sejumlah politisi partai politik pun bereaksi atas usulan yang muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan itu.
Ada yang pro, tapi tak sedikit yang kontra.
Berikut rangkumannya:
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, misalnya. Dia menyatakan bahwa kenaikan ambang batas parlemen akan semakin menyehatkan iklim demokrasi di Tanah Air.
Bahkan, ia berpendapat agar kenaikan ambang batas tersebut dapat lebih tinggi.
"PKS pada posisi lebih advance, kami lagi berharap 7 persen," ucap Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca juga: PKS Dukung PDI-P Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, tapi...
PKS sendiri berhasil mengantongi 11,49 juta suara saat Pemilu 2019 lalu. Perolehan ini setara 8,21 persen dari total suara nasional.
Meski sepakat untuk naik, di lain pihak Mardani berharap agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dapat diturunkan dari posisinya saat ini yaitu 20 persen.
Alasannya, agar semakin banyak calon yang bisa dimajukan pada kontestasi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menilai, ambang batas parlemen yang telah berlaku saat ini sudah cukup baik.
Bahkan, ambang batas tersebut telah mampu membuat partai yang sebelumnya berhasil lolos ke Senayan menjadi tidak lolos.
Baca juga: Waketum Demokrat: Berat bagi Parpol untuk Penuhi Parliamentary Threshold 5 Persen
Syarief khawatir, alih-alih ingin membuat demokrasi yang lebih berkualitas, kenaikan ambang batas ini justru akan membuat sejumlah parpol kewalahan mencapainya.
Adapun, Partai Demokrat saat Pemilu 2019 memperoleh 10,87 juta suara atau sekitar 7,77 persen.
"Sebenarnya berat juga bagi partai yang lain untuk mencapai 5 persen," ujarnya.
Baca juga: Perludem: Peningkatan Ambang Batas Parlemen Tak Berdampak Penyederhanaan Partai
PPP
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menilai, kenaikan ambang batas ini akan membuat semakin banyak suara rakyat dalam pemilu hangus.
Hangusnya suara ini diakibatkan tidak berhasilnya partai mencapai ambang batas yang ditentukan.
Dari tujuh parpol yang gagal pada pemilu lalu, akumulasi perolehan suara mereka mencapai 13,59 juta suara.
“Ini menjadi penting ya kita perhatikan kalau parliamentary threshold ini dinaikkan," kata Arwani.
Baca juga: PPP Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Berpotensi Abaikan Suara Rakyat
Hal senada disampaikan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo. Menurut dia, usulan tersebut muncul lantaran saat ini PDI Perjuangan tengah menjadi partai pemenang pemilu.
"Sah-sah saja mereka sekarang kan sedang di atas angin, jadi mau parliamentary threshold berapapun sah-sah saja. Tapi juga memang sah-sah saja buat kami juga untuk nanti mencari mungkin apa namanya, nilai yang moderat," ujarnya.
Baca juga: Politisi PAN Tak Sepakat Usulan PDI-P Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Rekomendasi Rakernas PDI-P
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.