JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengomentari rekomendasi rakernas PDI Perjuangan (PDI-P) untuk meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Arwani menilai, jika ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen, banyak suara rakyat dalam Pemilu hangus.
"Banyak suara yang hangus, banyak suara yang tidak menjadi kursi. Ini menjadi penting ya kita perhatikan kalau parliamentary threshold ini dinaikkan," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Mendagri: Ada Usulan Parliamentary Threshold Diberlakukan ke DPRD
Selain itu, Arwani mengatakan, PPP menampung aspirasi PDI-P tentang revisi UU Pemilu untuk menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ia meyakini, rekomendasi PDI-P terkait sistem proporsional tertutup itu sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Barangkali terkait pelaksanaan Pemilu sistem proporsional terbuka menghabiskan banyak biaya politik, menurut saya bahwa usulan ini menjadi satu hal yang memungkinkan untuk kita bahas dalam Revisi UU Pemilu nanti," ujarnya.
Sebelumnya, pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun, PDI-P menyampaikan sembilan rekomendasi.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Baca juga: PDI-P Dorong Parliamentary Threshold Kembali Dinaikkan
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.