JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio tak sepakat dengan usulan PDI-P meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi lima persen.
"Kita berharapnya sih sama saja kayak yang sekarang saja ya," kata Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Eko menganggap, usulan PDI-P untuk menaikan ambang batas parlemen masih wacana. Hal itu, kata dia, wajar terjadi karena PDI-P menjadi partai pemenang Pemilu.
Baca juga: PPP Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Berpotensi Abaikan Suara Rakyat
Namun, menurut Eko, PAN dan partai lainnya di DPR memiliki pandangan masing-masing terkait ambang batas parlemen.
"Sah-sah saja mereka sekarangkan sedang di atas angin, jadi mau Parliamentary Threshold berapapun sah-sah saja. Tapi juga memang sah-sah saja buat kami juga untuk nanti mencari mungkin apa namanya, nilai yang moderat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Baca juga: PDI-P Dorong Parliamentary Threshold Kembali Dinaikkan
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.