JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partainya belum membahas terkait usulan PDI Perjuangan untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Namun, secara pribadi, Syarief mengatakan, ambang batas parlemen 4 persen sudah cukup baik.
"Karena memang kita kan intinya itu sebenarnya pada posisi 4 persen ini sudah bagus, dan menggugurkan 1 partai kemarin kan," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai
Syarief memahami usulan kenaikan ambang batas parlemen bertujuan untuk membuat iklim demokrasi menjadi berkualitas.
Namun, kenaikan ambang batas parlemen itu akan terasa berat bagi beberapa partai politik.
"Tetapi sebenarnya berat juga bagi partai yang lain untuk mencapai lima persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Syarief mengatakan, partainya belum membahas Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Menurut dia, Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup sebenarnya menimbulkan sejumlah persoalan.
Untuk itu, ia mengusulkan, Pemilu dilakukan dengan sistem proporsional semi tertutup.
"Yang lebih bagus gabungan, antara terbuka dan tertutup. Mungkin sekian kursi, sekian persen itu adalah hak partai, tetapi sisanya terbuka," pungkasnya.
Baca juga: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dianggap Tak Ampuh Pangkas Jumlah Parpol
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.