JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Abhan menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan akan dilayangkan ke DKPP pada Jumat (10/1/2020) sore.
Baca juga: KPU: Ada Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI-P soal Harun Masiku
Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.
"Harapan kami, laporan kami dapat segera diproses DKPP," ucap dia.
Adapun Wahyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Ada yang Bentuk Opini Saya Terlibat Kasus Wahyu Setiawan
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan ini.
Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.