Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU MD3 Dimulai, Ini Permintaan Hakim ke Pemohon...

Kompas.com - 14/01/2020, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2020), menggelar sidang pendahuluan uji materi tentang ketentuan masa jabatan anggota legislatif dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam persidangan, Hakim MK meminta pemohon memperkuat alasannya dalam meminta MK membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali.

Sebab, dalam UU MD3 yang ada saat ini, masa jabatan legislator hanya disebutkan lima tahun dan berakhir pada saat legislator baru dilantik.

"Kenapa kok untuk (masa jabatan) DPR, DPRD itu tidak diatur fix term? Kok dibiarkan terbuka kayak gitu? Itu ada reasoning-nya apa, itu dicari. Sehingga Anda bisa menggugat reasoning (alasan) itu kenapa itu kok dibiarkan terbuka," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Revisi UU MD3 dan Pimpinan MPR, Potret Pragmatisnya Politisi Kita

Arief juga menyarankan pemohon dalam permohonannya memuat perbandingan aturan masa jabatan legislator yang ada di sejumlah negara.

Sebab, ada negara yang memang secara rigid mengatur masa jabatan itu dan ada pula yang tidak.

Arief meminta pemohon memuat keuntungan dan kerugian dua kondisi tersebut.

"Kalau yang (masa jabatannya) tidak dibatasi kerugiannya apa, apakah betul itu mengandung ketidakpastian hukum atau merugikan karena tidak membuka kesempatan yang sama bagi yang lain?," ujar dia.

Oleh Arief, pemohon juga disarankan menyertakan aturan tentang masa jabatan legislator di Amerika Serikat.

Baca juga: Ini Perjalanan Revisi UU MD3 Hingga Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10...

Sebab, AS menganut sistem yang mirip dengan Indonesia, yaitu tidak memberikan batas rigid kepada senator dan house of representative mengenai masa jabatan.

Bahkan, legislator di Amerika Serikat bisa menjabat seumur hidup.

"Berarti kalau begitu Indonesia milih DPR/DPRD/DPD dan sampai di bawah DPRD kabupaten/kota enggak dibatasi (masa jabatannya) juga enggak salah secara konstitusional. Anda kan pengin menyalahkan (aturan soal masa jabatan) supaya (masa jabatan) ini dibatasi kan? Nah itulah yang harus digugat melalui kajian yang akademik," ujar Arief.

Tidak hanya itu, Arief juga menyinggung soal kedudukan hukum pemohon.

Pemohon yang dalam hal ini adalah seorang advokat, diminta memperkuat kedudukan hukumnya dalam berkas permohonan.

Arief menyarankan supaya pemohon menyertakan identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, atau mencantumkan identitasnya sebagai anggota aktif partai politik apabila memang pemohon adalah anggota partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com