Hal itu akan menguatkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Mendengar permintaan dan saran dari hakim, pemohon yang bernama Ignatius Supriyadi mengaku akan memperbaiki permohonannya.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setuju Pengesahan Revisi UU MD3 demi Keterwakilan yang Adil dan Proporsional
"Cukup jelas Yang Mulia, kami akan mencoba melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari majelis yang mulia," kata dia kepada Hakim.
Pemohon pun diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya, atau paling lambat 27 Januari 2020.
Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke MK
Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Formappi Nilai UU MD3 dan UU KPK Direvisi untuk Kepentingan Elite
Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.
Menurut dia, pasal ini menunjukkan seolah-olah para anggota DPR, DPD, dan DPRD tak tergantikan sepanjang hidup mereka.
Hal ini dinilai Ignatius semakin memperkecil peluang bagi warga negara, termasuk dirinya, untuk dapat menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.