Bahkan, legislator di Amerika Serikat bisa menjabat seumur hidup.
"Berarti kalau begitu Indonesia milih DPR/DPRD/DPD dan sampai di bawah DPRD kabupaten/kota enggak dibatasi (masa jabatannya) juga enggak salah secara konstitusional. Anda kan pengin menyalahkan (aturan soal masa jabatan) supaya (masa jabatan) ini dibatasi kan? Nah itulah yang harus digugat melalui kajian yang akademik," ujar Arief.
Tidak hanya itu, Arief juga menyinggung soal kedudukan hukum pemohon.
Pemohon yang dalam hal ini adalah seorang advokat, diminta memperkuat kedudukan hukumnya dalam berkas permohonan.
Arief menyarankan supaya pemohon menyertakan identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, atau mencantumkan identitasnya sebagai anggota aktif partai politik apabila memang pemohon adalah anggota partai.
Hal itu akan menguatkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Mendengar permintaan dan saran dari hakim, pemohon yang bernama Ignatius Supriyadi mengaku akan memperbaiki permohonannya.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setuju Pengesahan Revisi UU MD3 demi Keterwakilan yang Adil dan Proporsional
"Cukup jelas Yang Mulia, kami akan mencoba melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari majelis yang mulia," kata dia kepada Hakim.
Pemohon pun diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya, atau paling lambat 27 Januari 2020.
Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke MK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.