Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Praperadilan Perdana Nurhadi Dkk: Penetapan Tak Sah hingga Permasalahkan Status Penyidik

Kompas.com - 14/01/2020, 07:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan dua tersangka lain dalam kasus suap terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan perdana ini berlangsung pada Senin (13/1/2020) dan dipimpin majelis hakim Ahmad Jaini.

Nurhadi dkk melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon, yakni pemohon I sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Kemudian pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Baca juga: KPK Minta Nurhadi Kooperatif, kalau Tidak...

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Penetapan tidak sah

Kuasa hukum Nuhadi dkk, Maqdir Ismail, mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka suap tidak sah.

Alasannya, kliennya tidak pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan selama sebelum penetapan tersangka.

"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky, tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ujar Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan

Maqdir menjelaskan, Nurhadi dan Rezky ditetapkan hanya berdasarkan pengembangan terhadap penetapan tersangka Hiendra.

Karena itu, kata Muqdir, penetapan dari hasil pengembangan seharusnya juga dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Itu kan harus ada penyelidikan dulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka," kata Maqdir.

"Maka pengembangan itu kan harus ada penyelidikan tersendiri, tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan perkara yang baru," terang Maqdir.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi, terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Selasa (7/1/2019).KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi, terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Selasa (7/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com