Permasalahkan status ASN penyidik
Maqdir menyatakan, kliennya mempermasalahkan status kepegawaian penyidik pasca berlakunya Undang-undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Proses penyidikan atas perkara dimaksud dijalankan oleh penyidik yang bernama Novel (Baswedan) dan Rizka Anungnata. Keduanya adalah penyidik yang tidak berstatus ASN dan belum pernah diangkat sebagai ASN sejak berlakunya UU baru,” kata Maqdir.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK
Diketahui, pasca implementasi aturan baru terdapat peralihan status pegawai di lembaga antirasuah.
Misalnya, pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini".
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Peralihan tersebut pun menjadi pokok perkara Nurhadi Cs untuk melawan KPK.
Baca juga: Pengacara Nurhadi Permasalahkan Status Kepegawaian Penyidik KPK
Dengan demikian, kata Maqdir, keabsahan penyidik dalam menangani kasus yang menimpa kliennya patut dipertanyakan.
"Menurut UU yang baru ini kan harus ASN, tetapi kan ada penyidik yang bukan ASN, dua orang itu, Novel baswedan dan Rizka Anungnata, mereka ini bekas polisi dan sudah berhenti di tahun 2015," katanya.
Siapkan dua saksi ahli
Maqdir mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam praperadilan terhadap KPK dalam kasus suap.
"Kami akan hadirkan dua orang (saksi ahli)," ujar Maqdir.
Agenda persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (15/1/2020).
Dalam agenda tersebut, Maqdir mengungkapkan, dua saksi ahli tersebut masing-masing adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum administratif.
Baca juga: Pengacara Sebut Status Tersangka Nurhadi Tak Sah karena Tak Pernah Dipanggil KPK
Dia mengatakan, kehadiran ahli hukum pidana untuk melihat hukum acara penetapan para kliennya. Sedangkan, ahli hukum administratif untuk menilai pelaksanaan UU KPK.
"Tentu kita harapkan keterangan mereka yang akan menentukan, bagaimana menurut hukum acara penetapan tersangkanya seperti apa, kemudian bagaimana nanti ahli hukum admnistrasi itu menilai pelaksanaan ketentuan UU KPK," terang Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.