Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Praperadilan Perdana Nurhadi Dkk: Penetapan Tak Sah hingga Permasalahkan Status Penyidik

Kompas.com - 14/01/2020, 07:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Permasalahkan status ASN penyidik

Maqdir menyatakan, kliennya mempermasalahkan status kepegawaian penyidik pasca berlakunya Undang-undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Proses penyidikan atas perkara dimaksud dijalankan oleh penyidik yang bernama Novel (Baswedan) dan Rizka Anungnata. Keduanya adalah penyidik yang tidak berstatus ASN dan belum pernah diangkat sebagai ASN sejak berlakunya UU baru,” kata Maqdir.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK

Diketahui, pasca implementasi aturan baru terdapat peralihan status pegawai di lembaga antirasuah.

Misalnya, pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini".

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Peralihan tersebut pun menjadi pokok perkara Nurhadi Cs untuk melawan KPK.

Baca juga: Pengacara Nurhadi Permasalahkan Status Kepegawaian Penyidik KPK

Dengan demikian, kata Maqdir, keabsahan penyidik dalam menangani kasus yang menimpa kliennya patut dipertanyakan.

"Menurut UU yang baru ini kan harus ASN, tetapi kan ada penyidik yang bukan ASN, dua orang itu, Novel baswedan dan Rizka Anungnata, mereka ini bekas polisi dan sudah berhenti di tahun 2015," katanya.

Siapkan dua saksi ahli

Maqdir mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam praperadilan terhadap KPK dalam kasus suap.

"Kami akan hadirkan dua orang (saksi ahli)," ujar Maqdir.

Agenda persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (15/1/2020).

Dalam agenda tersebut, Maqdir mengungkapkan, dua saksi ahli tersebut masing-masing adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum administratif.

Baca juga: Pengacara Sebut Status Tersangka Nurhadi Tak Sah karena Tak Pernah Dipanggil KPK

Dia mengatakan, kehadiran ahli hukum pidana untuk melihat hukum acara penetapan para kliennya. Sedangkan, ahli hukum administratif untuk menilai pelaksanaan UU KPK.

"Tentu kita harapkan keterangan mereka yang akan menentukan, bagaimana menurut hukum acara penetapan tersangkanya seperti apa, kemudian bagaimana nanti ahli hukum admnistrasi itu menilai pelaksanaan ketentuan UU KPK," terang Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com