Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bersikukuh Tak Terima Suap dari Haris dan Muafaq

Kompas.com - 13/01/2020, 17:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menepis pandangan jaksa KPK bahwa dirinya menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Sebesar Rp 5 juta (dari Haris), saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Kalau pun uang itu ada, sepantasnya hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat Polsek, bukan setingkat KPK," lanjut dia.

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy

Terkait Rp 250 juta, ia menegaskan sudah berupaya mengembalikan uang tersebut ke Haris melalui pengurus PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi 22 hari sejak penerimaan pada 6 Februari 2019.

"Memang saya memilih tidak mengembalikan kepada KPK. Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum," ujar Romy.

"Karena mengembalikan sebuah pemberian kepada pemberinya tidak secara langsung bukan hal yang melanggar hukum," lanjut dia.

Romy juga merespons pandangan jaksa KPK bahwa dirinya menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq.

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara, Keyakinan KPK hingga Respons Romahurmuziy

Romy menyatakan, uang sebanyak Rp 41,4 juta diberikan Muafaq dan diterima oleh sepupunya, Abdul Wahab.

"Ini yang paling konyol dari kasus ini. Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui, hanya karena WA yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab dengan menolaknya," kata dia.

Terkait uang Rp 50 juta yang diberikan Muafaq ke ajudannya, Romy menegaskan tidak pernah menerimanya.

"Namun dianggap menerimanya karena kesaksian Muafaq seseorang, yang atas kesaksian itu dia diganjar KPK dengan status justice collaborator," kata dia.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Romahurmuziy Dicabut Selama 5 Tahun

Dalam perkara ini sendiri, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com