Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bersikukuh Tak Terima Suap dari Haris dan Muafaq

Kompas.com - 13/01/2020, 17:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menepis pandangan jaksa KPK bahwa dirinya menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Sebesar Rp 5 juta (dari Haris), saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Kalau pun uang itu ada, sepantasnya hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat Polsek, bukan setingkat KPK," lanjut dia.

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy

Terkait Rp 250 juta, ia menegaskan sudah berupaya mengembalikan uang tersebut ke Haris melalui pengurus PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi 22 hari sejak penerimaan pada 6 Februari 2019.

"Memang saya memilih tidak mengembalikan kepada KPK. Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum," ujar Romy.

"Karena mengembalikan sebuah pemberian kepada pemberinya tidak secara langsung bukan hal yang melanggar hukum," lanjut dia.

Romy juga merespons pandangan jaksa KPK bahwa dirinya menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq.

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara, Keyakinan KPK hingga Respons Romahurmuziy

Romy menyatakan, uang sebanyak Rp 41,4 juta diberikan Muafaq dan diterima oleh sepupunya, Abdul Wahab.

"Ini yang paling konyol dari kasus ini. Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui, hanya karena WA yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab dengan menolaknya," kata dia.

Terkait uang Rp 50 juta yang diberikan Muafaq ke ajudannya, Romy menegaskan tidak pernah menerimanya.

"Namun dianggap menerimanya karena kesaksian Muafaq seseorang, yang atas kesaksian itu dia diganjar KPK dengan status justice collaborator," kata dia.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Romahurmuziy Dicabut Selama 5 Tahun

Dalam perkara ini sendiri, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com