Salin Artikel

Romahurmuziy Bersikukuh Tak Terima Suap dari Haris dan Muafaq

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Sebesar Rp 5 juta (dari Haris), saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Kalau pun uang itu ada, sepantasnya hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat Polsek, bukan setingkat KPK," lanjut dia.

Terkait Rp 250 juta, ia menegaskan sudah berupaya mengembalikan uang tersebut ke Haris melalui pengurus PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi 22 hari sejak penerimaan pada 6 Februari 2019.

"Memang saya memilih tidak mengembalikan kepada KPK. Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum," ujar Romy.

"Karena mengembalikan sebuah pemberian kepada pemberinya tidak secara langsung bukan hal yang melanggar hukum," lanjut dia.

Romy juga merespons pandangan jaksa KPK bahwa dirinya menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq.

Romy menyatakan, uang sebanyak Rp 41,4 juta diberikan Muafaq dan diterima oleh sepupunya, Abdul Wahab.

"Ini yang paling konyol dari kasus ini. Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui, hanya karena WA yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab dengan menolaknya," kata dia.

Terkait uang Rp 50 juta yang diberikan Muafaq ke ajudannya, Romy menegaskan tidak pernah menerimanya.

"Namun dianggap menerimanya karena kesaksian Muafaq seseorang, yang atas kesaksian itu dia diganjar KPK dengan status justice collaborator," kata dia.

Dalam perkara ini sendiri, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.

Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.

Jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti oleh Haris.

Hal tersebut mengingat Haris pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Jaksa juga meyakini Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut guna membantu Muafaq mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/17450931/romahurmuziy-bersikukuh-tak-terima-suap-dari-haris-dan-muafaq

Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke