Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.
Jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti oleh Haris.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Respons Romahurmuziy
Hal tersebut mengingat Haris pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Jaksa juga meyakini Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut guna membantu Muafaq mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.